KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, karena
berkat rahmat dan anugrahnya, penulis telah dapat menyusun dan menyelesaikan
makalah yang berjudul “ Pancasila
yang Berketuhanan Yang Maha Esa ” .
Penulisan makalah
ini dibuat guna melengkapi salah satu nilai dari mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Dan hasil penulisan makalah ini semoga dapat berguna bagi para
pembacanya agar dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis telah mendapat bantuan moril dan material dari berbagai
pihak, baik itu dalam bentuk bimbingan maupun fasilitas-fasilitas yang penulis
butuhkan. Oleh karena itu penulis tidak lupa pada kesempatan kali ini ingin
mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Drs.Emilianshah
selalu Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua dari seluruh
anggota kelompok 3 yang selalu memberikan doa, dorongan, dan telah memberikan
fasilitas yang nyaman dalam pengerjaan makalah ini.
3. Kepada semua pihak yang
tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Dalam penulisan ini terdapat banyak keuntungan
ataupun ketidaksempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran sangat penulis
harapkan, demi perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata penulis
mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi harapan bagi
penulis maupun rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi lainnya.
Bekasi,
15 November 2012
Penulis
(Kelompok 3)
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................
1
DAFTAR ISI
...................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
…………………………………….. 3
1.2. Pembatasan Masalah
………………………………………... 4
1.3.
Tujuan Penulisan ……………………………………………. 4
1.4.
Metode Penulisan …………………………………………… 5
1.5.
Sistematika Penulisan ………………………………………. 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara Terhadap Sila ke-1 ……. 6
B.
Konsep
Negara dan Agama yang ditentukan oleh
Dasar Ontologis Manusia
…………………………………………… 8
C.
Mengembangkan
Sikap Percaya dan Takwa Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan sehari-hari ……………….11
D.
Mewujudkan
Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Dalam Kehidupan ………………. 13
Keluarga, Kampus, dan masyarakat
E.
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap
Pancasila ………………….. 14
F.
Fakta dari Media Telivisi bahwa
Indonesia Negara Ketuhanan …… 14
BAB III KESIMPULAN & SARAN
.......................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................
18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah
“ Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Oleh karena itu sebagai dasar negara maka sila
tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Dengan
kata lain bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Yang
menyangkut penyelenggaraan Negara dalam arti bersifat material yaitu
bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem Negara. Dan adapun yang bersifat
spiritual yaitu moral agama dan moral penyelenggaraan Negara.
Seperti yang ditegaskan oleh Moh.Hatta, bahwa sila “
Ketuhanan Yang Maha Esa ” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan
kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat, penyelenggaraan negara,
dan berguna dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia yang beragama. Dengan
dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik Negara mendapat daasar moral
yang kuat, dimana sila ke-1 menjadi dasar yang memimpin kerohanian kearah jalan
kebenaran, keadilan, kabaikan, kejujuran dan persaudaraan ( Hatta, Panitia
Lima, 1980). Kewajiban beragama bagi warga negara Indonesia adalah
tiada adanya paksaan, boleh memilih sesuai hati nuraninya, karena dilindungi
oleh UUD 1945.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan
pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa
begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi
ini terjadi karena sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti
keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya,
serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara
Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila
dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa
yang diatur di dalamnya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka timbul masalah sejauh
mana masyarakat Indonesia paham dan menerapkan dalam kehodupan tentang
Pancasila sebagai hakikat dari Ketuhanan Yang Maha Esa.
1.2. Pembatasan Masalah
Dalam masalah “Negara Pancasila Yang Berketuhanan Yang Maha Esa”
ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal
berikut:
A. Nilai-nilai Pancasila sebagai
Dasar Negara Terhadap Sila ke-1
B. Konsep Tentang Negara dan Agama
yang ditentukan oleh Dasar
Ontologis
Manusia
C.
Mengembangkan
Sikap yang Percaya dan Takwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari
D.
Mewujudkan
Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dalam
Kehidupan Keluarga, Kampus, dan masyarakat
E.
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap
Pancasila
F.
Fakta dari Media Telivisi bahwa
Indonesi adalah Negara Ketuhanan
1.3. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan uraian singkat di atas, adapun
makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada
pembaca maupun penulis agar dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antar pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sekaligus untuk memenuhi permintaan dosen kami
Bapak Drs. Emilianshah Banowo sebagai tugas Pendidikan Pancasila semoga sesuai
dengan harapan beliau, dan harapan kita semua.
1.4. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan metode studi pustaka, yaitu semua bahan penulisan
yang diuraikan dalam makalah ini bersumber dari referensi buku, browsing, dan
perpustakaan.
1.5. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah diperlukan suatu
sistematika penulisan yang baik dan benar. Sistematika penulisan dikelompokkan
dalam tiga bab yaitu :
BAB
1 : PENDAHULUAN
Berisi tentang latar
belakang masalah, batasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB 2 : PEMBAHASAN
Pada bab ini akan membahas ……
BAB 3 : PENUTUP
Pada bab ini penulis akan mengambil dan mengemukakan kesimpulan berdasarkan pembahasan dan uraian
diatas, serta saran-saran yang dianggap perlu untuk kita semua sebagai generasi
penerus bangsa ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
A.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA TERHADAP SILA KE-1
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang hanya
ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil rumusan dari
nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari kepribadian
bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini.
Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama
terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah
diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang
tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi
keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah
perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah
ciptaan-Nya. Oleh karena itu, wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Kita
wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang
sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta
sekaligus sebagai pengatur. Yang paling utama dan pokok, yaitu melaksanakan
segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama yang kita anut dengan menjalankan
ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak melakuakan hal-hal yang dilarang oleh
agama, antara lain seperti mencuri, membunuh, bohong, dan sebagainya. Apabila
kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan sampai kepada kesimpulan, yaitu
adanya penyebab pertama itu disebut Causa
Prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun
manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah sebagai makhluk Tuhan (
Kaelan dalam Ensiklopedia Pancasila, 1995:110-1150).
Pengakuan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebenarnya telah dinyatakan pula
dalam UUD 1945,
baik pada bagian pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian
pembukaan, terdapat dalam alinea ke-3
yang menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada
bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa;
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memluk
agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya itu.
Pengaturan kehidupan beragama di
Indonesia secara yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagaimana tercantum pada:
Pasal 156 A :
“Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
1.
Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2.
Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun
juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 175 :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau
upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu
tahun empat bulan”
B. KONSEP TENTANG NEGARA DAN AGAMA
YANG DITENTUKAN OLEH DASAR ONTOLOGIS MANUSIA
1.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Jika
dirinci makna hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah
sebagai berikut:
(1)
Negara adalah berdasar atas
Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Bangsa Indonesia adalah sebagai
bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa.Konsekuensinya setiap warga memiliki hak
asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
(3)
Tidak ada tempat bagi atheisme dan
sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk
Tuhan.
(4)
Tidak ada tempat bagi pertentangan
agama,golongan agama,antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
(5)
Tidak ada tempat bagi pemaksaan
agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
(6)
Oleh karena itu harus memberikan
toleransi terhadap orang lain dalam
menjalankan
agama dalam negara.
(7)
Segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara harus
sesuai
dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif
maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
(8)
Negara pada hakikatnya merupakan
“…berkat rahmat Allah Yang
Maha
Esa.(Bandingkan dengan Notonagoro, 1975)
2. Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Theokrasi
Bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.
Bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.
a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam
sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah otoritas Tuhan. adanya
negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah
Tuhan. Dalam sejarah perang dunia II,
rakyat jepang rela mati demi Kaisarnya, karena menurut menurut kepercayaan
kaisar adalah anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasan
antara Pancen lama dan Dalai lama, adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan
dalam negara dunia.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).
b.
Negara Theokrasi Tidak Langsung
Negara
Theokrasi tidak langsung menyatakan bahwa pemerintahan bukan diperintah
langsung oleh Tuhan, melainkan kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas
atas nama Tuhan (semuanya memerintah atas kehendak Tuhan). Kekuasaan dalam
negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Raja
mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik yang
demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga
dikenal dengan nama politik etis (Ethische Politik). Kerajaan Belanda mendapat
amanat dari Tuhan untuk bertindak seagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi,
1995; 63).
3. Hubungan Negara Dengan Agama
Menurut Sekulerisme
Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah hubungan keduniawian atau masalah-masalah keduniawian ( hubungan manusia dengan manusia ). Adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Konsekuensinya hukum positif sangat di tentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukunng pokok negara. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara di berikan kebebasaan dalam memeluk agama masing-masing.
4. Hubungan Negara dengan Agama
Menurut Paham Liberalis
Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu sebagai warga negaranya. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.
Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu sebagai warga negaranya. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.
5.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunis
Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97, 98).
Negara
yang berpaham komunisme adalah bersifat etheis bahkan bersifat antitheis,
melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah
materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
C.
MENGEMBANGKAN SIKAP YANG DIDASARI PERCAYA DAN TAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA
ESA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.
Kita manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus mempunyai suatu kewajiban untuk beriman dan
bertakwa dalam kehidupan sehari-hari, kita banyak melakukan berbagai kegiatan. seperti berdagang, bertani, guru,
pengusaha, dan sebagainya. selain itu, kita selalu mengadakan hubungan dalam
bentuk komunikaasi dengan orang lain.
Perbuatan
yang kita lakukan tersebut, perlu dilandasi dengan iman dan takwa yang kuat.
Mengapa? Sebab jika perbuatan itu tidak dilandasi dengan iman dan takwa,
manusia akan lepas kendali. Bila keadaannya demikian, manusia cenderunng
mempunyai sifat ingin mencari, berkuasa, dan sombong.
Contoh:
1.
Kita tahu, bahwa sekarang serba
cangih. Salah satunya adalah diciptakannya pesawat ulang-alik oleh bangsa
Amerika. Pesawat ini dapat pergi ke bulan dengan waktu yang singkat dan dapat
ditumpangi manusia. Dalam perbuatan dan penggunaan alat ini bila tidak
dilandasi dengan rasa iman dan takwa, manusia cenderung bersifat sombong. Maka
akan menimbulkan bencana untuk sendirinya.
2.
Menjalankan ibadah sesuai dengan
agama masing-masing dengan sungguh. Kita jangan sampai salah mengerti akan arti
beribadah. Beribadah itu tidak hanya sekedar bersembahyang atau berdoa di
tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, pagoda, atau pura.
Melainkan harus diimbangi dengan perbuatan-perbuatan baik sesuai dengan
perintah Tuhan. Menjalankan perintah-Nya, yaitu menjalankan perintah dan
menjauhi larangan.
Jadi, apa pun yang kita hadapi, baik dalam keadaan suka atau
duka harus diterima dengan rasa iman dan takwa. Dengan cara mengucapkan syukur
kepada Tuhan.
Sungguh
disayangkan, bila ada orang yang mengaku beriman dan beragama, tetapi
perbuatannya sehari-hari masih suka berjudi, menipu, memfitnah, membunuh sesama
manusia, mencuri, merampok, memperkosa, dan sebagainya. untuk itu, kita harus
mawas diri (intropeksi).
Untuk mengenbangkan sikap percaya
dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu adanya pembinaan. Pembinan dapat
dilakukan dengan cara-cara berikut :
1. KETELADANAN
Semua
tindakan dan perilaku yang baik perlu kita teladani. Sebagai generasi muda
khususnya pelajar, kita harus mampu berbuat baik, yang didasari rasa iman dan
takwa. Perbuatan yang demikian merupakan teladan bagi adik-adik generasi
penerus kita. Jadi, segala perbuatan yang kita lakukan harus dilandasi iman dan
takwa sebab perbuatan ini akan diteladani oleh penerus kita.
2. MEMBERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Bimbingan
ini dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, penerangan, dan ceramah. Baik dari
pemuka masyarakat, pemimpin atau tokoh agama. Dalam memberikan bimbingan ini,
terutama kita harus berbuat baik. Melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi
segala larangan-Nya. Hal-hal yang diberikan dalm bimbingan dan penyuluhan
adalah sebagai berikut.
1. Segala perbuatan yang kita lakukan,
hendaknya berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kita harus menjalankan ibadah sesuai
dengan agmanya masing-masing
3. Antar pemeluk agama hendaknya saling
menghormati
4. Kita tidak boleh merusak alam,
karena alam dan lingkungan seperti gunung, hutan, laut, udara adalah ciptaan
Tuhan
5. Sebagai manusia bertakwa, hendaknya
selalu berusaha dan bekerja keras. Tidak boleh malas dan menerima takdir Tuhan
6. Tidak dibenarkan penyebaran
ajaran/paham ateis yang mengingkari adanya Tuhan propaganda anti agama.
D.
MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG DIDASARI IMAN DAN TAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
DALAM KEHIDUPAN KELUARGA, KAMPUS, DAN MASYARAKAT
1. DI DALAM KELUARGA
Dalam
keluarga yang beragama islam pada waktu akan makan mengucapkan
Bismillahirrohmanirrohim. Demikian pula pada keluarga yang beragama lain
sebelum dan sesudah makan juga mengucapkan doa. Semua agama yang ada di negara
kita mengajarkan bahwa setiap anak selalu mematuhi nasihat orang tuanya.
2. DI DALAM LINGKUNGAN KAMPUS
Misalnya
kita melakukan kegiatan kebersihan lingkungan, karena kebersihan adalah
sebagian daripada iman. Kita mengadakan acara memperingati hari-hari besar
agama. Sesama teman harus saling menghormati. Dan juga kepada para dosen
pengajar harus patuh dan juga menghormati. Yang muda dihargai dan yang tua
dihormati.
3. DI DALAM MASYARAKAT
Misalnya,
kita harus tabah dalam menghadapi cobaan. Dalam melakuakn pekerjaan hendaknya
tekun dan jujur. Bila sedang menerima nikmat dari tuhan kita wajib bersyukur.
Sebagai orang yang bertakwa kita harus saling menghormati antar umat beragama.
Hal-hal semacam ini perlu kita hayati dan kita lakukan dalam kehidupan
bermasyarakat.
E. PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN
TERHADAP PANCASILA SAAT INI
Ideologi Pancasila merupakan dasar-dasar negara yang
mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita
sebagai
warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas
Ideologi
Pancasila terhadap agama.
Agama
yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan
salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa.
Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan
dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha
dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun
minoritas.
Jika hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak
seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang
secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau
standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
F.
FAKTA DARI SALAH SATU MEDIA TELEVISI, BAHWA INDONESIA ADALAH NEGARA KETUHANAN
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan
pencegahan penodaan agama. Meski negara hukum, Indonesia adalah negara
berketuhanan. Indonesia masih membutuhkan aturan mengatur para pemeluk
agamanya. Hal tersebut dipaparkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi setebal 322
halaman, Senin (19/4). Secara historis, makna ketuhanan merupakan kebijakan
para founding fathers.
Indonesia yang menolak sekularisme namun tak dapat
menyetujui negara Islam. "Rumusan falsafah tersebut tercermin pada Pasal
29 ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UUD 1945, dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945. Agama bukan hanya bebas dipeluk, tapi agama
sebagai pembatas hak asasi yang lainnya. hal ini tercermin dari dibentuknya
kementerian khusus yaitu kementerian agama," ujar Hakim Konstirtusi Arsyad
Sanusi.
Ketua Mahkamah Mahfud MD menegaskan, landasan ketuhanan ini
tak bisa dilepaskan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Tak seperti
negara lain, landasan keagamaan masih menjadi poin penting perumusan kebijakan.
Dasar ketuhanan jadi alat ukur untuk menentukan hukum
baik/buruk, konstitusional/inkonstitusional," tegas Mahfud. Mahfud
menambahkan, perspektif hukum yang berbeda itu tak dapat membuat Indonesia
dapat menjadikan panadangan luar negeri sebagai landasan hukum. "Jika di
Amerika Serikat justru pemberian pengajaran agama di sekolah-sekolah umum
dilarang karena dianggap negara mengintervensi agama, di Indonesia, sebaliknya
pengajaran telah menjadi sebuah proses yang dianggap wajar, ini salah satu
contoh kuatnya agama dalam struktur masyarakat kita," ujar Mahfud.
Secara sosiologis pun fungsi agama di Indonesia berbeda.
Pengaruh agama yang kuat dalam struktur masyarakat dapat memicu konflik
horizontal. Jika peraturan pencegahan penodaan agama dihilangkan, negara akan
kehilangan peran sebagai penjaga ketertiban. Justru negara akan membiarkan masyarakat
terjebak dalam konflik.
"Bagaimanapun
juga kebebasan perlu pembatasan yang diatur dalam undang-undang. pembatasan
tersebut justru untuk melindungi hak warga negara lainnya," tegas Mahfud.
Mahfud
juga menambahakan kekahwatiran diskriminasi terhadap berbagai penganut
kepercayaan tak beralasan. Penegaskan pengakuan negara terhadap enam agama tak
berarti negara tidak meperdulikan yang lain. "Kata pembiaran harus
diartikan sebagai pembiaran agama dan kepercayaan lainnya untuk berkembang dan
menyebarluaskan keyakinanya asalkan tidak bertentangan dnegan aturan yang
ada," tandasnya.(MI/ICH)
BAB 3
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan
mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga
negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila
terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena
dasar-dasar kepercayaan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa termuat
dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan dalam Ketetapan-Ketetapan
MPR.
Oleh karena itu tidak seharusnya kita merendahkan umat yang
berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut. Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila
menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan
moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama.
Kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam,
Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah
agama mayoritas ataupun minoritas.
Karena
sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Jadi seiring dengan perkembangan sila Ketuhanan yang Maha
Esa, maka dapat
dijabarkan dalam beberapa point penting ( butir Pancasila.) yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda.
4.Dapat
membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan.
5.Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6.Dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
6.Dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7.Tidak
dapat memaksakan agama dan kepercayaan terhadap kepada orang lain.
Jadi
setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada
pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.
·
SARAN
Penulis
merasa sangat senang dapat memahami tentang Pancasila Yang
Berketuhanan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu penulis ingin memberikan sedikit pandangan bahwa
kita sebagai manusia perlu melandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam setiap perbuatan, sebab jika tidak dilandasi dengan iman dan
takwa, manusia akan lepas kendali yaitu mempunyai sifat ingin mencari yang
lebih, berkuasa, dan sombong.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus mengenbangkan
sikap percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan cara
pembinaan, yaitu dengan keteladanan dan memberikan penyuluhan. Hal itu semua
harus kita terapkan dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah/kampus, serta
lingkungan masyarakat.
Sehingga dengan berpedoman kepada Pancasila terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa sesama manusia dapat mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing dan tidak dapat memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Kepada orang lain
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan,1995, Hakikat Sila-sila Pancasila, Dalam Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
- Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
- http://bandunglover.wordpress.com/indonesia/butir-butir-pancasila/
- http://maulogi.blogspot.com/2012/07/kehidupan-beragama-di-indonesia-dan.html
- http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newscat/sosbud/2010/04/20/15692/Mahfud-Indonesia-adalah-Negara-Berketuhanan