MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun oleh : M. Abdulloh
NIM : 1201010004
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan berperan mengantarkan suatu bangsa pada satu tujuan mulia untuk
mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut.
Salah satu pernyataan mengatakan bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat
pendidikan suatu Negara, maka semakin tinggi budaya dan kehidupan sosial warga
Negara tersebut”. Terlepas dari benar tidaknya pernyataan ini, dapat diambil
satu premis bahwa pentingnya pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa pada
suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, tidak ada lagi tawar-menawar
bahwa pendidikan merupakan satu prioritas yang harus diutamakan dalam rangka
pembangunan dan pengembangan suatu bangsa.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/
menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan
sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki
kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang
berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”.
Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat,
mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap
profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap keprofesional guru
yaitu: Sikap terhadap peraturan perundang-undangan, Sikap terhadap organisasi
profesi, Sikap terhadap teman sejawat, Sikap terhadap anak didik, Sikap
terhadap tempat kerja, Sikap terhadap pemimpin, Sikap terhadap pekerjaan.
Sikap-skap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang
berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara
serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat,
sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga
menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak
mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia
pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang
wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi
Negara mutlak perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan,. Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan
bahwa Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
(PGRI, 1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh
khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.
Jadi sangatlah jelas bahwa seorang guru harus menampilkan sikap yang baik/
positif terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah.
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Sedangkan profesi sendiri suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian. Maka tugas guru akan
efektif jika memiliki derajan profesionalitas tertentu yang tercermin dari
kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu
atau norma etik tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan maslahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana sikap dalam profess keguruan?
2. Bagaimana pengembangan profesi keguruan?
C. TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan maslahnya, sebagai berikut:
1. Mengetahui sikap profesi keguruan.
2. Megetahui pengembangan profesi keguruan.
D. MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut,
yaitu:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah
Ilmu Alamiah Dasar.
2. Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan
khususnya tentang Ilmu Pengetahuan Dan Metode Ilmiah.
3. Bagi peneliti lain, sebagai bahan acuan dan
bahan perbandingan dalam penelitian yang akan sejenis pada masa akan datang.
BAB II
MENGANALISIS SIKAP PROFESI KEGURUAN
A. SASARAN SIKAP PROFESI KEGURUAN
1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,
1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam
hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di
bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan
kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain:
pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain
dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan
kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan
lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam
bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini
selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak
perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah
segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain
dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. Sebagai contoh, peraturan
tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan
pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru,
penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru
Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan
dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus
tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas
pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang negative
dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan. Dengan
demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di
pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pendidikan di Indonesia.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita
betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana
pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih
berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada
kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru.
Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan
timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan
kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi professional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang
dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau
sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud
dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala
perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi
merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua
anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam
organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi,
maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang
telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam
kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam
melakukantindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan
segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula
yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikoordinnasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan
mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh
anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu
sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan
mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan
prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari dari usaha peningkatan mutu profesi
diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan
organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai
dengan fungsi dan peranan organisasi itu sendiri.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti
bahwa:
§ Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya,
§ Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan
yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang
mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan
tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan
yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan
keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi
dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a) Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Kerja
Seperti diketahui, dalam lingkungan sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan
beberapa guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai
dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya
akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar
setiap personel sekolah dapat pungsi sebagaimana mestinys, mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis di antara sesame personel yaitu hubungan baik
di antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah
dengan semua personal sekolah lainnya. Semua personal ini harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin
bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung
jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasip sepenanggunganserta
menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri
dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu
pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat
perbedaan-perbedaanpikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain
sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar,
tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian
dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
Adalah kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang
sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di
antara kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh murid
ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak
percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendantangkan pengaruh yang negative
kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang
berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuksuasana
kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
b) Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Keseluruhan
Kalau kita ambil contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang
diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat
yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai
saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter manganggap profesi mereka
sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini
kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih
memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut,
bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa
hubungan guru dengan temansejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk menjadikan bahan dalam
meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam
hubungan keseluruhan.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan
mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam system amongnya. Tiga kalimat yang terkenal dari
system itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri
handayani.. Tiga kalimat ini mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat
memberi contoh, harus dapat memberi pengaruh, dan harus dapat mengendalikan
peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menetukan ke arah
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah
mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak
hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini
dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang
mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa.
Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh
kepada kehendak dan kemauan guru.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
§ Guru sendiri,
§ Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari
Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus
aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan
penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar
yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan
lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat
di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak
menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja
menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang
tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu,
dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru. Sebagian
besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan
di masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat
mengambil prakarsa, misalnya dengan caramengundang orang tua sewaktu mengambil
rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar,
mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangikekurangan fasilitas ataupun dana
penunjangkegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini
merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun
organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan
selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru,
ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat.
Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan
dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai
kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota
organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan
organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut
diberikan berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan
petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk
usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di
gariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan
bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian
harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik
disekolah maupan diluar sekolah.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai
persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan
kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta
didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti
itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia
dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik,
bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat
apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus
mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai
jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara
kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah,
Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang
cocok dengan bidangnya.
B. PENGEMBANGAN SIKAP PROFESI KEGURUAN
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu, baik mutu professional, maupun mutu layanan, guru harus pula
meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikap
yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan
sikap professional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajbatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab
itu, bagaiman guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi
perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul
begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di
lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat di berikan dengan membarikan pengetahuan, pemahaman,
dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang memberikan kepada
seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang
dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini
selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga
meningkatkan sikap professional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai sosok yang menjadi panutan dan sorotan, guru harus menampilkan sikap
yang sesuai yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan. Walaupun peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tidak
sesuai dengan keinginan pribadi atau berat untuk dilaksanakan, guru tetapharus
bersikap positif menerima, memahami dan menerapkan. Sebab hal ini sudah jelas
tertuang dalam kode etik guru butir Sembilan. Akan tetapi guru bisa mengawasi
jalannya peraturan perundang-undangan. Sebagai wacana perbaikan peraturan
perundang-undangan apabila peraturan yang dibuat kurang atau melenceng dari
tujuan pendidikan nasional.
Guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar
guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik,
sedangkan sebagaiu pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik
agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
B. SARAN
Adapun saran yang bisa penulis berikan
1. Kepada semua pembaca bila mendapat kekeliruan
dalam makalah ini harap bisa meluruskannya.
2. Untuk supaya bisa membaca kembali
literatur-literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini sehingga diharapkan
akan bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah.
This post was written by: Franklin Manuel